Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyatakan tetap menolak dengan tegas terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Pimpinan DPR menerima perwakilan aksi demo yang mengatasnamakan dari Aliansi Nasional Anti Komunisme. Mereka menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) setuju pandangan dan usulan perubahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).
Pemerintah secara resmi menyerahkan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR. Konsep RUU BPIP itu memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pandangan para profesional ini sangat dibutuhkan di tengah berbagai pendapat dan kontroversi seputar Haluan Negara
Maka sebenarnya, perdebatan menghadirkan pokok-pokok haluan negara bukanlah terletak pada urgensinya, melainkan terletak pada bentuk hukumnya.
Para pakar dan akademisi yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia, Aliansi Kebangsaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, memiliki pandangan bahwa Indonesia harus memiliki haluan negara.
Kalangan dewan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), tidak dimasukkan kembali ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Karenanya, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai Pancasila dan konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik.