Haluan negara harus bertitik tolak dari akar peradaban bangsa Indonesia
Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan selain pentingnya kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945
Rakyat Indonesia terbukti digerakkan oleh hati nurani, dan tidak terseret oleh ujaran kebencian yang berlangsung secara masif
Syarief Hasan sangat strategis untuk mengetahui aspirasi dari pimpinan daerah, terkait wacana hadirnya haluan negara
Setiap negara-bangsa terus berupaya membarui halauannya masing-masing agar cepat beradaptasi.
Bambang Soesatyo menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dibutuhkan untuk menjamin stabilitas politik, ekonomi dan hukum
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid MA, menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sudah bermasalah sejak awal.
PDIP setuju penghapusan pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila
masyarakat, karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunisme, atau paham komunisme, marxisme dan leninisme.