MPR RI tengah menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kedudukan hukumnya lebih kuat dibanding undang-undang.
Peta jalan yang dimaksud adalah menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pembangunan oleh seluruh penyelenggara negara.
Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara, yang saat ini dinamakan dengan PPHN, terus disosialisasikan oleh MPR.
Para pimpinan MPR RI juga memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Namun sejak amandemen kelima konstitusi tahun 2002, karena keberadaan GBHN dihilangkan, malah muncul kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan.
Bamsoet meyakini apabila bangsa Indonesia mempunyai guidance atau bintang pengarah maka kita tidak akan kehilangan arah atau kehilangan haluan dalam menjalankan pemerintahan, siapa pun presidennya.
Sebagai politisi, akademisi, sekaligus juga tokoh agama, Arsul Sani sangat tepat mengupas sejauh mana agama memandang keberadaan haluan atau perencanaan dalam kehidupan manusia.
Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya.
Persoalannya, model haluan negara seperti apa yang ideal dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.
Pemilihan secara langsung tersebut yang oleh sebagian kalangan dijadikan alasan kuat untuk menghapus wewenang MPR dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).