Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.
Mereka diduga menerima sejumlah uang dari Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy yang diketahui kader PDIP sekaligus staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla, Arie Sudewo.
Fahmi Dharmawansyah kemudian meminta Ali Fahmi untuk mengembalikan sebagian uang dari Rp 24 miliar atau Rp 10,8 miliar lantaran anggarannya berkurang.
Ihwal aliran dana itu tak luput dari andil Ali Fahmi Habsih yang merupakan staf ahli Kepala Bakamla.
Fahmi Darmawansyah disebutkan bahwa keikutsertaan perusahaan milik Fahmi dalam proyek satelit monitor di Bakamla diawali kedatangan Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Selain tim pemenangan Basuki-Djarot, Fahmi mengadukan PT Citra Mega Swara Televisi yang diduga menayangkan lagu "jiplakan" Kopi Dangdut tersebut.
Pihak berwenang di Kashmir, India mengumumkan larangan menggunakan 22 layanan media sosial, termasuk Facebook, Twitter dan WhatsApp
Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Kemajuan teknologi di tanah air bukan lagi tempat silaturahmi, justru menjadi ajang menebarkan kebencian.