Tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari harus dilihat dari kacamata hukum.
Enam jasad Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak aparat kepolisian sudah diambil pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati.
Partai Demokrat meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen terkait tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian.
Peristiwa penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian terus menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.
Dalam keterangan persnya, Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo agar membentuk tim independen untuk mengusut penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta aparat kepolisian untuk bersikap terbuka terkait penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi baru-baru ini di tol Cikampek.
Penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Komisi III DPR RI akan membuat tim investigasi untuk menelusuri peristiwa penembakan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal khusus Habib Rizieq Shihab oleh anggota kepolisian.