Putusan MK yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Menurut Fredrich, percuma dirinya melanjutkan gugatan. Mengingat perkara merintangi penyidikan yang menjeratnya sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta - Hari ini (31/1) sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 waktu Jakarta secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai. Dan saat ini, Ahok sedang menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966; umur 51 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok, adalah Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.Sedangkan Veronica Tan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 6 September 1977.
Pasangan ini menikah pada persis pada ulang tahun Veronica Tan, 6 September 1997, Mereka sudah dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean, Nathania, dan Daud Albeenner. Pernikahan itu hasil pertemuan di satu gereja di Jakarta.
Perjalanan romantisnya terancam kandas. Berikut foto-foto di masa-masa keduanya menikmati romantisme pasangan suami istri bersama anak-anaknya.
Setelah gugatan praperadilan tersebut dicabut, lanjut Guntur, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan gugatan ke dua kalinya.
Namun demikian, kata Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan mantan kuasa hukum Novanto ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan melayangkan gugatan cerai dan hak asuh anak kepada istrinya Veronica Tan.
Pasca penetapan tersangka itu, Novanto kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang gugatan sedianya digelar pada 30 November 2017.
Dalam praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jaksel, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan yang diajukan Novanto. Putusan tersebut membuat status tersangka Novanto gugur.
Dalam Undang-Undang tersebut, kata Ferdi, mengatur bahwa penggugat diberikan waktu selambat-lambatnya tiga (3) tahun untuk mengajukan gugatan