Peringatan ini adalah saat yang tepat untuk menghayati bahwa konstitusi kita bukanlah sekadar dokumen, melainkan konstitusi yang hidup, dan memastikan kita tetap bersatu sebagai satu bangsa yang utuh.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengajak enam industri untuk menciptakan ekosistem pembelajaran kolaboratif, dan menguatkan integrasi pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sebanyak 287 peserta didik berkebutuhan khusus akan mengikuti Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Nasional 2025, yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Revisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menekankan pentingnya pendidikan bermutu, inklusif, dan berlandaskan nilai karakter sebagai fondasi utama dalam membangun peradaban yang damai, berkelanjutan, dan berkeadaban.
Pelibatan ahli hukum juga untuk menjelaskan soal aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Penyelenggaraan pendidikan di pesantren didorong masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang sedang dalam proses legislasi di DPR RI.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti membeberkan sejumlah urgensi kelas Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), saat berkunjung ke Kosulat Jenderal Republik Indonesia Cape Town, Afrika Selatan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), mendorong penguatan literasi pangan di tengah upaya pemerintah mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang satuan pendidikan memungut biaya atas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dikatakan, TKA yang bersifat opsional ini tidak dikenakan biaya apapun.