Penetapan tersangka pasca ditangkap oleh tim Satgas KPK pada Jumat (4/5/2018) malam. Dalam OTT itu, tim mengamankan sembilan orang.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara
MPR siap untuk menyelenggarakan Sidang Paripurna Penetapan dan Pengucapan sumpah Pimpinan MPR tambahan
Ketua KPK Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.
DPR dan pemerintah melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penetapan tersangka oleh KPK kepada pasangan calon kepala daerah dianggap mengganggu penyelenggaraan Pilkada
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca operasi tangkap tangan di Bandung dan Subang.
Dikatakan Refa, penetapan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan yang cukup.
Namun, Fredrich mengklaim belum mendapatkan surat dari KPK terkait penetapan tersangka itu.