Jika alokasi anggaran LPDP dialihkan untuk pengembangan riset, ini tidak masuk akal. Sebab, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Indonesia memang memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana abadi riset.
Jangan seperti menolong anjing kejepit. Setelah memberikan sekian banyak kemudahan dan dispensasi dengan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga, meski sudah melanggar UU Minerba, eh kini malah freeport mbalelo tidak mau membayar denda.
Hal itu perlu dilakukan agar kegiatan ekonomi dapat kembali hidup dan masyarakat memiliki kesempatan mendapat penghasilan. Bukan seperti sekarang di mana kegiatan ekonomi seolah terhenti sehingga mengakibatkan angka pengangguran dan kemiskinan di sekitar lokasi tambang meningkat drastis.
Pembatasan dua periode masa jabatan Presiden ini merupakan ketentuan yang membedakan dengan jabatan-jabatan kenegaraan lainnya.
Sebaiknya menjelang akhir Pemerintahannya, rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengambil kebijakan strategis yang merugikan rakyat banyak. Karena, kebijakan penghapusan Solar dan Pertalite, yang jelas-jelas merupakan dua jenis BBM yang disubsidi negara, secara langsung akan memukul daya beli rakyat.
Tambang ilegal ini ada dua kategori, ada tambang ilegal besar dan tambang ilegal rakyat. Tambang ilegal besar ini harus ditindak tegas karena biasanya ada pembeking. Mereka melanggar hukum karena kesengajaan dan keserakahan.
Karena sangat tidak mungkin masyarakat sekitar bisa merasakan adanya bau menyengat kalau flaring-nya sudah sesuai dengan SOP atau prosedur. Ini tentu ada yang tidak beres. Karenanya Kementerian Perindustrian harus dapat memastikan itu dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat atas operasi industri. Jangan sampai masyarakat atau pekerja yang menjadi korban.