Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendapat amanat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Selatan, untuk terus menolak RUU Haluan Ideologi Pancasilav(HIP).
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengharap masyarakat memanfaatkan kesempatan Pemilihan Kepala Daerah dengan bersungguh-sungguh.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI.
Istilah yang benar, itu adalah Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR.
Hidayat Nur Wahid menilai ‘timing’ munculnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 6/2020, soal ‘ancaman’ pemberhentian kepala daerah dalam penegakan protokol kesehatan, terkesan tendensius dan politis.
Ketidak tahuan terhadap sejarah, serta jasa para ulama pada NKRI harus segera diluruskan, agar kebencian itu tidak semakin berbahaya, menjadi bara dalam sekam.
Pada kesempatan itu, HNW juga menyanggupi untuk melaksanakan aspirasi warga, khususnya tetap istiqamah mengawal UU Ciptaker.
HNW menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.
Karena itu ke depan HNW berpendapat, Indonesia perlu memiliki Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama.
HNW mengingatkan, semua itu bisa dilakukan oleh Pemerintah dengan menyegerakan realisasi janji dan aturan yang telah diumumkan serta disepakati dengan DPR-RI.