Karena sekali salah dalam memilih dan membeli benih, akan berdampak gagalnya produksi yang bisa membuat efek traumatis bagi petani.
Lebih lanjut Suwandi mengatakan benih bawang putih palsu yang ditemukan akan dikirim dan laporkan pada pihak berwajib untuk ditindak tegas pelakunya.
Harga sayuran termasuk bawang dan cabai terpantau stabil alias adhem ayem sehingga tidak ada gejolak harga di seluruh Indonesia.
Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018.
Produksi bawang merah di Jawa Tengah tahun 2017 sebesar 476.337 ton
Kementerian Pertanian (Kementan) sudah memantau jauh hari sebelumnya. Khususnya komoditas strategis. Itu dilakukan untuk mengantisipasi gejolak harga.
Harga komoditas Cabai Merah TW, Cabai Merah Keriting, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah periode 1 Juli - 12 Agustus 2018 di tingkat retail terpantau sangat stabil.
Kementan akan terus mendorong ekspor bawang merah terutama pada bulan-bulan puncak panen yaitu Juli hingga September.
Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH
Suwandi menjekaskan kunci keberhasilan swasembada bawang merah adalah penataan dan penumbuhan sentra produksi yang tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.