Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK mengungkap hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.
Proses pengadaan tanah itu didalami penyidik Lembaga Antirasuah lewat pemeriksaan pegawai negeri sipil.
Dia mengaku tidak mengetahui soal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke perusahaan BUMN.
Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.