Sebagus apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tidak akan memberikan dampak besar jika tidak didukung masyarakat.
Mabes dan Polda, Polres dan Polsek hingga Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan prokes
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.
Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19, mengingat berbagai kebutuhan harian, seperti produk kesehatan dan kebersihan, tetap perlu dipenuhi masyarakat.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Crypto dianggap merupakan bagian dari transformasi sistem ekonomi dan keuangan dunia. Oleh karena itu negara dan masyarakat harus punya pemahaman dan kesiapan institusi untuk menghadapi tranformasi itu.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima sekaligus mentaati keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan hati ikhlas dan tulus.