Kata Diah, dirinya ingin menyerahkan bukti tambahan yang sudah dipersiapkan. Hakim Yanto kemudian mempersilakan Diah untuk maju
Termasuk untuk alokasi pagu anggaran Rp 1,4 triliun untuk kegiatan terpadu e-KTP yang telah dituangkan dalam pagu definitif.
Gamawan mengklaim pengangkatan Irman baru dilakukan setelah ada kepastian bahwa penyidikan dihentikan.
Pasalnya berdasarkan keterangan saksi-saksi lain, Gamawan disebut mendapat satu ruko dan sebidang tanah dari Bos Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos melalui Azmin Aulia.
Setelah usulan menggunakan APBN, kata Gamawan, dirinya mengirimkan surat kepada Boediono yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Mirwan dalam persidangan mengaku jika dirinya pernah `mengadu` soal adanya permasalahan di proyek e-KTP.
Menurut Irman, dirinya meminjam uang talangan dari Andi lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku sebagai matermind atau perancang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Nazaruddin masih terbebas dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi e-KTP kembali menyeret nama tokoh besar di tanah air. Kali ini, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut sebagai salah satu aktor dalam kasus yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto itu.