Kalangan dewan menilai langkah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dibarengi dengan kemauan politik atau "political will" pemerintah dan kesadaran hukum masyarakat.
Pemerintah sampai saat ini belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, pemerintah harus berkaca tax amnesty jilid I pada tahun 2016. Sebelum mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak, pemerintah harus membuat perencanaan yang matang.
Boyamin mengklaim, data penyimpangan pajak Rp1,7 Triliun itu terjadi pada 2017 hingga 2018.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Wabah, yang diumumkan akhir pekan lalu, adalah yang pertama di wilayah tersebut sejak epidemi 2013-2016 yang menewaskan lebih dari 11.300 orang, terutama di Guinea, Liberia, dan Sierra Leone.
Pemerintah harus segera menyelesaikan pembayaran uang penghargaan purnabakti kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.
Filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal pembentukannya.
Berbagai barang bukti itu selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi oleh KPK untuk mendapatkan izin penyitaan