Airlangga bisa dijerat dengan pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Diketahui, Airlangga sudah diperiksa Kejagung pada Senin (24/7/2023) lalu
Muhadjir Effendy mendampingi Presiden Joko Widodo, untuk pertemuan bilateral bersama Presiden China, Xi Jinping
Airlangga Hartarto diperiksa dalam kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Kisruh PPDB, Menko PMK Larang Sekolah Terima Siswa Titipan
Puluhan pertanyaan itu terkait kapasitasnya yang bersinggungan dengan kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa penyidik Kejagung selama 12 jam sejak pukul 08.24 WIB pagi
Adapun, kebijakan izin ekspor CPO itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun.
Ketua Umum Partai Golkar itu tiba pada pukul 08.24 WIB dengan mobil berwarna hitam dengan mengenakan batik berwarna coklat serta celana panjang hitam
Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan siap untuk menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.