Laporan itu muncul saat wacana hak angket yang didorong oleh Ganjar Pranowo.
Hakim menginstruksikan jaksa KPK untuk melanjutkan pembuktian
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Widyarini menyatakan terdakwa Romy Kamaluddin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
Kepala Biddokkes Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim, memberikan pendampingan kesehatan kepada petugas Pemilu 2024, yakni KPPS.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana.
Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
Upacara pengangkatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan.