Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 25 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan pernyataan saya mengenai Pilkada Jakarta, yang memenuhi ruang publik belakangan ini. Penting bagi saya untuk meresponsnya.
Di DPR sudah dibahas di Komisi I hal yang harusnya tidak terjadi seperti ini.
Masalahnya BPJPH mengeluh mengenai anggaran, sebaiknya kita pisahkan saja dengan Kemenag agar mereka lebih leluasan dalam mengelola anggaran.
Kami (Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X) menyampaikan apresiasi kepada narasumber yang telah memberikan masukan dan saran mengenai pembiayaan pendidikan.
Saya menyampaikan isu ini (serangan ransomware terhadap PDN) karena saya melihat kelemahan di banyak BUMN soal cyber security ya. Saya kira Pelindo juga harus hati-hati soal itu.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Memang masih perlu kerja keras kita, ini tidak mudah dan masih perlu banyak biaya kalau saya lihat, tentu yang kedua kami ingin melihat seberapa urgent ini harus cepat selesai dan seterusnya ini nanti kita diskusikan.
Persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.
Tidak ada kenaikan nanti, bahkan penurunan. Di saat yang sama, muncul nomenklatur baru di dalam Kementerian Sosial yang itu dimasukkan juga dalam (anggaran) komponen pendidikan, Rp 11-12 triliun. Mungkin kita bisa tebak itu kira-kira untuk apa.