Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.
Miris kita membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan.
Sigit Pramudiantoro akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya.
Indrasari juga ternyata pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan di Perum Perindo
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
Dia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat, serta melakukan penodaan agama.
Dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.