Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan, dan Filipus.
Sementara harta bergerak lainnya, Rita tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 5.660.000.000.
Gubernur Jatim Soekarwo sempat meminta maaf kepada Mendagri atas kasus yang telah terjadi di Kota Batu dan berharap agar tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.
Eddy saat operasi tangkap tangan (OTT) ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp 200 juta.
Eddy juga tercatat memiliki harta berupa logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 3,3 miliar.
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut diterima oleh Eddy Rumpoko secara bertahap.
Dari operasi senyap tersebut, tim penyidikan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah.
Wali Kota Batu Nunggal Eddy Rumpoko menginjakan kakinya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Minggu (17/9) dinihari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Batu, Malang