Yudhy menyebut tidak tahu apa-apa soal dugaan suap yang diterimanya
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha Hartoyo, pemilik PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Group
Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Wihadi klaim pertemuan berkaitan dengan `pemulusan` penambahan DAK untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumbar
Proyek itu sebelumnya diusulkan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto
Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
Dua pimpinan KPK bakal terbang ke Amerika Serikat bertemu FBI
Proses pencopotan jabatan Irman dengan praperadilan adalah dua hal berbeda
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR