Hal itu membuat Lembaga antikorupsi membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk diproses hukum.
Pemecatan itu dilakukan di tengah kekhawatiran tentang korupsi.
Perbuatan tersangka Den Yealta diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar.
Ketua MPR Ajak Perkuat Ideologi Pancasila di Kalangan Generasi Muda Bangsa
Dengan begitu, Yana Mulyana akan segera disidang atas kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Sebab, Paulus Tannos dikabarkan telah berganti nama dan kewarganegaraan. Hal itu membuat tim KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan. Sebab, Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
KPK cegah mantan Sekretaris Utama Basarnas sekaligus Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga pihak yang dicegah itu ialah Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Boseke.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.