HNW mengingatkan bantuan untuk menangani fakir miskin sebagai amanah UU Nomor 13 tahun 2011 haruslah bersifat terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa masalah ini sudah jadi perhatian masyarakat luas, yang mayoritas mutlaknya menyatakan menolak, secara rasional dan argumentatif.
HNW mendesak Kementerian PPPA dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak. Dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para Anak yang jadi korban.
HNW berharap, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.
HNW mengatakan, lambatnya penindakan Polri terhadap kasus Jozeph Paul Zhang, seakan membuat orang lain berpikir bahwa menista agama bisa bebas dilakukan di Indonesia.
HNW berharap agar para santri yang aktif di Sanggar Al Quran ini dapat termotivasi untuk mengisi kehilangan bangsa Indonesia atas banyaknya ulama yang wafat.
HNW ini mengingatkan Mensos Tri Rismaharini bahwa Kementerian Sosial telah dibekali anggaran sebesar Rp 1,3 Triliun untuk proses verifikasi dan validasi (verivali) data.
HNW mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa dengan mundurnya Ari Kuncoro, mestinya Jokowi segera mengkoreksi terbitnya PP No. 75/2021 yang melegalkan rangkap jabatan itu.
HNW mengaku prihatin atas minimnya kewenangan dan anggaran yang diterima oleh KemenPPPA, di tengah banyak masalah yang menimpa anak Indonesia.
Karenanya HNW mengusulkan agar pencairan bansos lebih lancar maka pola penyaluran seperti melalui PT Pos Indonesia bisa terus dilakukan.