Desakan ini menyusul ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka sudah hadir di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap atas pengurusan perkara itu diduga diterima Hasbi Hasan dan Dadan Tri dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Firli diklarifikasi Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
Dugaan intervensi terhadap KPK merupakan penyelewengan kekuasaan sekaligus wujud tidak adanya itikad baik atau semangat memberantas korupsi di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga banyak mengetahui soal kasus ini, serta mengumpulkan bukti lainnya.