Jadi apa ada masalah? Tidak ada sebenarnya. Hanya kami menggunakan prinsip kehati-hatian dan prinsip kecermatan dalam membuat undang-undang agar tidak bermasalah dalam tahap pengaplikasiannya nanti.
Komite III DPD RI berkewajiban untuk memastikan bahwa pengundangan RUU TPKS mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait penanganan kekerasan seksual yang selama ini sangat lemah dan belum berperspektif pada perlindungan korban.
DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.
Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak.
SOP Pencegahan dan Penanganan
Selain itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendata ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2021.
Termasuk juga, kepastian bahwa semua orang yang menjadi korban pelecehan seksual di tempat kerja berhak untuk mengajukan keluh-kesah dan tindakan yang sesuai ketentuan di perusahaan.
Dalam situasi konflik, perempuan sebagai kelompok rentan bisa menjadi korban berkali-kali. Mendapat kekerasan, kehilangan akses kebutuhan dasar, akses sumber daya alam, sampai menjadi sasaran kekerasan seksual. Oleh karenanya, perlindungan dan kepentingan perempuan harus menjadi priorotas pada masa mitigasi konflik dan pascakonflik.
Memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenarnya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting yang akan berlangsung di masa reses.
Di era teknologi informasi dan digitalisasi ini, ancaman kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi terbatas ruang dan waktu, melalui berbagai aplikasi game yang ditawarkan di dunia maya ancaman itu nyata.