Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti kinerja Propam Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga perkembangan teknologi informasi di tubuh Polri.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka diduga terlibat suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Para pihak itu diringkus lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam sidang lanjutan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di KPK.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dituangkan kewajiban postur anggaran 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk pangan, 8 persen penanganan Covid-19 dan sisanya sebesar 32 persen untuk pembangunan desa.
Selain itu, hakim juga menghukum Stepanus Robin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan.
Ali mengeklaim pihaknya sudah bisa membuktikan Robin bersalah dalam kasus ini.