Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatasi kekuasaan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Inti dari pemilu adalah Rakyat menggunakan haknya, menjalankan kedaulatannya untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya; Hak Rakyat untuk memilih secara bebas.
Opsi membayar dengan pinjol bukan keputusan yang bijaksana karena konstitusi menyebutkan bahwa pendidikan adalah tugas negara.
Tidak ada toleransi bagi capres dan cawapres yang melanggar etika dan konstitusi hanya untuk melanggengkan kekuasaan.
DPR RI dengan seluruh Alat Kelengkapannya, pada masa sidang ini, memberikan perhatian yang besar pada pelaksanaan Pemilu 2024 agar sesuai dengan amanat konstitusi.
Jokowi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres, disebut-sebut berupaya membangun dinasti politik.
Hal itu disebabkan tingginya tensi Pemilu 2024 karena adanya dugaan rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)
Salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat minimal usia calon wakil presiden (cawapres) serta debat cawapres.
Meski proses pencalonan Gibran konstitusional, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meluluskan wali kota Solo tersebut jauh dari spirit reformas
Istilah neo orba (orde baru) marak di kalangan akademisi dan politisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia capres-cawapres.