Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah.
Adapun mereka yang ingin melakukan haji harus bebas dari penyakit kronis apa pun.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, Kamis (10/6), ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan parlemen memahami keputusan pemerintah membatalkan keberangkatan calon jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Melihat peluang ini, tentu Umat dan calon haji akan kecewa bila Presiden Jokowi absen memperjuangkan peluang yang ada tersebut.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta agar masyarakat Indonesia untuk menghormati keputusan pemerintah soal penundaan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021.