Selain tiga nama itu, polisi juga menetapkan Ardial Ramadhan (AR) sebagai tersangka kasus tersebut. Namun yang bersangkutan meninggal dunia karena ditembak.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dua proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pasca menyandang sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengundurkan diri sebagai gubernur dan sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.
Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi perihal penetapan tersangka maupun perkara suap tersebut.
Beberapa kader Partai Golkar yang dijerat sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dinilai sebagai pertanda bahwa partai tersebut akan besar.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak permintaan Pansus Angket KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam S Haryani selaku tersangka di KPK.
Alasan KPK melarang tersangka Miryam S Haryani untuk hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK dinilai sebagai kebodohan.