Selama dua tahun lebih kabinet pemerintahan Presiden Jokowi, Kemendes PDTT memecah rekor sebagai kementerian pertama yang tersangkut kasus korupsi.
Selain mengamankan pihak-pihak tersebut, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.
Keduanya yakni, Ignas Bramono dan Donnie Armand Hamzah.
Keterangan Arie dinilai penting dan dibutuh dalam persidangan perkara suap alat pemantau satelit.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Dalam upaya mendalami PT Pirusa Sejati itu, KPK telah memeriksa sejumlah pegawainya.
Diduga uang itu terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014.
Beberapa materi bukti baru yang diajukan terkait pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan dan kronologi permintaan uang.