Presidennya kan Jokowi. Dia yang punya kewenangan menetapkan kebijakan. Para menteri harusnya patuh dan melaksanakan kebijakan yang presiden tetapkan, bukan malah menentang.
Menurut saya BRIN bukan saja tidak mampu mengkonsolidasikan anggaran riset dari berbagai badan litbang kementerian teknis, namun juga tidak mampu menahan agar anggaran riset tersebut tidak dialihkan untuk kegiatan nonriset di kementerian teknis. Dengan peleburan 34 lembaga Iptek kedalam BRIN, praktis anggaran riset pemerintah terpusat di dalam BRIN, yang pada tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 2.2 triliun atau 0.01 persen terhadap PDB.
Saya berharap Presiden konsisten dengan pernyataannya tersebut. Jangan hanya gertak sambal, yang nanti pada saatnya akan terjadi negosiasi, kemudian Pemerintah menjilat ludah sendiri
Ia menilai secara nasional terjadi kontraksi anggaran Iptek, dimana pada tahun 2017 saja tersedia anggaran Rp 24.9 triliun atau 0.2 persen terhadap PDB, kini anjlok menjadi Rp 6.5 triliun atau 0.03 persen terhadap PDB pada tahun 2023.
Harus diakui, integrasi kelembagaan Iptek yang dimaknai dengan peleburan seluruh lembaga litbang ke dalam BRIN, satu lembaga superbody yang sentralistik, menuai banyak pertentangan.
Dalam undang-undang tersebut dicantumkan dengan jelas bahwa batas akhir pembangunan smelter adalah tiga tahun terhitung undang-undang ini resmi diberlakukan.
Kini saatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN, Ibu Mega mengambil sikap tegas untuk mengusulkan kepada Presiden Jokowi soal penggantian Kepala BRIN. Ketua Dewan Pengarah memiliki kewenangan dan kapasitas untuk itu dalam rangka menjaga arah agar BRIN tetap konsisten sesuai dengan cita-cita pembentukannya.
Saya mencatat akhir bulan lalu telah ditutup lembaga riset antariksa dan penerbangan di Pasuruan, Jawa Timur. Sebelumnya telah dibubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), Dewan Riset Nasional (DRN), Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), LIPI, BATAN dan LAPAN.
Ini akan menjadi preseden buruk pelanggaran UU oleh Pemerintah yang kesekian kalinya. Karena Amanat UU Minerba tersebut sangat jelas bahwa pengajuan perpanjangan perizinan dilakukan paling cepat lima tahun sebelum masa izin berakhir dan paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir.
Ini persoalan yang krusial bagi penataan kelembagaan riset dan inovasi nasional. Presiden harus menyetop kegaduhan yang terjadi di kalangan peneliti selama ini untuk kemudian secara bertahap merevitalisasi kelembagaan Iptek nasional.