Menurutnya, Firli telah menjalankan KPK sesuai dengan selera pribadinya.
Laporan Endar ini berkaitan dengan pemberhentian secara hormat terhadap dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Seolah-olah ini adalah pribadi Endar dan pribadi Firli kan, padahal ini bicara tentang hubungan institusi, di sinilah diperlukan kearifan pimpinan KPK. Akhirnya kan jadi lucu, Endar mengadu, Firli melakukan seolah-olah sewenang-wenang.
Menurut Mahfud, isu terkait pencopotan Endar hal teknis sehingga menjadi urusan KPK serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pelaporan itu dilayangkan karena Firli Bahuri dinilai tidak menghargai dan mengabaikan surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar ingin menguji keputusan petinggi KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan
Langkah itu dipilih Endar lantara ia tak terima didepak dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Firli Bahuri dinilai perlu turun tangan soal biaya haji
Firli menerangkan Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri melalui Skouw Yambe ke Papua Nugini
Hal itu sebagaimana amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.