Kepala Bagian Keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eni mengaku pernah mengirim uang ke staf pribadi Menpora Imam Nahrawi melalui rekening Bank BNI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
KPK membenarkan adanya catatan daftar penerima fee dari pemulusan dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Menpora Imam Nahrawi sebagai salah satu yang tercatat dalam daftar penerima fee.
Staf Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum disebut sebagai pengatur besaran komitmen fee dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pejabat Kemenpora.
KPK mengantongi bukti dugaan keterlibatan Asisten Pribadi Menpora, Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
Selain itu, poin selanjutnya dari Rakernas ini yaitu mengkaji seberapa besar dukungan dari pemerintah daerah kepada Pengprov PRSI.
Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.
Dana hibah untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai tidak mau disalahkan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI senilai Rp17,9 miliar.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.