Aliansi pendukung Pak Mahfud yang disebut Sahabat Mahfud ini kalau tujuannya meningkatkan popularitas Pak Mahfud, silakan turun langsung memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan popularitas junjungannya. Jangan membuat sensasi di media dengan melaporkan Ketua Komisi III ke MKD yang justru ironinya salah alamat.
Soal kasus Ferdy Sambo ini kan Komisi III DPR ini baru selesai reses jadi ke depannya akan segera kami bahas dan meminta keterangan kepada Kapolri terkait perkembangannya seperti apa.
Di tengah menghadapi stabilitas keamanan masyarakat agar tetap kondusif, Kapolri Jenderal Sigit masih mampu menggerakkan jajarannya membuka kasus polisi tembak polisi secara terang benderang.
Ya kalau orang seperti Menko Polhukam ngomong kayak gitu ya, kurang sadar posisi. Menko Polhukam, menteri koordinator politik hukum dan keamanan. Panggil dong Kapolri.
Bapak Kapolri harus tegas dalam menindak oknum polisi yang tidak dapat menjadi penegak hukum Presisi. Ketegasan Bapak Kapolri dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo, kami harap juga diterapkan terhadap para mafia tanah, termasuk oknum aparat penegak hukum di belakangnya.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Berbagai langkah tegas yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.
HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS.