Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Berbagai langkah tegas yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat.
HNW mengapresiasi komitmen Kapolri dalam mengusut secara tuntas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS.
Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS.
Pihak kepolisian masih on the track, Kapolri Listyo Sigit Prabowo masih komit untuk polisi yang presisi dan akan mengungkap kasus secara transparan. Kasus masih terus diproses, mari dipantau bersama bukan menjadi hakim bersama.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, setidaknya ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam aksi tersebut. Informasi itu didapatkannya dari salah seorang peserta aksi yaitu Rio Prakoso.
Timsus bentukan Kapolri di kasus Polisi Tembak Polisi menyambangi kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
AMUK meminta Kapolri memperhatikan anggotanya yang tidak menaati Putusan Praperadilan.