Menteri Luar Negeri Sigmar Gabriel sekali lagi tekan pentingnya mencari solusi dua negara
Jakarta - Hari ini (31/1) sidang gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 waktu Jakarta secara tertutup.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan melalui kuasa hukumnya pada 5 Januari 2018. Berkas gugatan cerai itu ditandatangani langsung Ahok di atas meterai. Dan saat ini, Ahok sedang menghabiskan sisa masa hukuman di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena kasus penistaan agama. Ahok dihukum penjara dua tahun akibat kasus itu.
Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966; umur 51 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok, adalah Gubernur DKI Jakarta yang menjabat sejak 19 November 2014 hingga 9 Mei 2017.Sedangkan Veronica Tan kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 6 September 1977.
Pasangan ini menikah pada persis pada ulang tahun Veronica Tan, 6 September 1997, Mereka sudah dikaruniai tiga anak, yaitu Nicholas Sean, Nathania, dan Daud Albeenner. Pernikahan itu hasil pertemuan di satu gereja di Jakarta.
Perjalanan romantisnya terancam kandas. Berikut foto-foto di masa-masa keduanya menikmati romantisme pasangan suami istri bersama anak-anaknya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding mengangkangi Undang-Undang (UU) yang berlaku di tanah air.
Menurut Zulhasan, yang harus dilakukan justru memuliakan dan menyejahterakan petani dengan membeli dan konsumsi beras dalam negeri.
Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) berpotensi rusak sistem demokrasi di tanah air.
Presiden Jokowi diminta untuk menegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait usulan agar dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar).
Begitupun Permendagri 74 tahun 2016. Pada pasal 4 jelas menyebutkan bahwa pelaksana tugas gubernur adalah pejabat tingi madya dari kementerian dalam negeri
Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menunjuk dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar) dinilai menimbulkan kecurigaan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan dua perwira tinggi Polri sebagai pejabat gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Barat (Jabar). Apa alasannya?
Pasalnya, sebentar lagi petani padi dalam negeri akan segera panen raya. Kalau impor dipaksakan, akan menimbulkan kerugian bagi petani.