Seluruh fraksi MPR dan kelompok DPD juga sepakat menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Panitia Ad Hoc MPR yang akan menindak lanjuti rekomendasi Badan Pengkajian MPR.
Penerapan konvensi ketatanegaraan adalah hal yang lazim dalam kehidupan negara-negara demokratis.
Bamsoet kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Sidang paripurna MPR untuk pengambilan keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc rencananya dilakukan pada awal September 2022, di luar Sidang Tahunan MPR RI yang akan diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah memiliki terobosan hukum, bahwa bentuk hukum PPHN yang paling tepat dilakukan melalui Ketetapan MPR RI.
Tidak hanya Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, BPK, KY, dan juga bank sentral nantinya juga berkewajiban melaksanakan PPHN.
Pimpinan MPR RI telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI.
Substansi PPHN tersebut akan diserahkan oleh Badan Pengkajian MPR RI kepada pimpinan MPR RI pada 7 Juli 2022.
Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden.
Lemhannas memiliki reputasi yang sangat baik sebagai lembaga pemerintah yang salah satu tugasnya menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional.