Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada lima saksi pada Rabu (15/6).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Ardian menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Sebab Andi bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada Selasa, (25/1) mendatang.
Andi Merya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pencegahan ke luar negeri ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.
Pengusutan dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Pengusutan itu merupakan pengembangan kasus dari pengadaan barang dan jasa tersebut berasal dari dana hibah BNPB yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Mengairi sawah Kolaka Timur, Kolaka, Konawe, dan Konawe Selatan