Eddy pun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik.
Johanis menyatakan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.
Eddy Hiariej mengajukan praperadilan bersama dua orang dekatnya, bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Hal ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga banyak mengetahui soal kasus ini, serta mengumpulkan bukti lainnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.