Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,8 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Dua pemuda ini diancam hukuman denda setelah memaksa buaya meminum bir
Upaya represif tersebut bahkan dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
Lelaki yang akrab disapa Choel ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Setiap orang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran di atas akan dikenakan sanksi hukum dan dikenakan denda sebesar SR100.000
Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para pelanggar dapat dijebloskan ke dalam penjara sampai tiga bulan, atau didenda mulai dari 500 dinar Bahrain.
Jika dilanggarnya, pertama akan diberi teguran. Pelanggaran kedua akan berakibat denda sekitar 500 hingga 20 ribu dolar AS.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan
Irman dan Sugiharto sebelumnya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.