sistem pengupahan juga harus mewujudkan kondisi yang baik bagi pengembangan dunia usaha.
Bupati Ade menegaskan, perlu prinsip kolaboratif antara Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dengan buruh agar bisa menyelesaikan masalah UMSK di atas meja.
Dalam pembangunan padat karya tunai ini setiap pekerja mendapatkan upah Rp100 ribu per hari dengan masa kerja selama 30 hari.
ASEAN harus mengembangkan inovasi-inovasi kebijakan untuk memudahkan buruh migran mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak, terjamin perlindungannya serta dekat dengan akses keadilan.
Anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.
30 persen dari nilai project (dana desa) itu wajib digunakan untuk membayar upah yang dibayarkan secara harian atau maksimal mingguan
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah
Pembangunan pelebaran jalan desa tersebut menggunakan anggaran dana desa dengan total sebesar Rp23 juta. Pengerjaan dilakukan oleh sekitar 50 orang dengan upah Rp65.000 per hari.
Pengerjaannya menyerap tenaga kerja sebanyak 22 orang, dengan upah untuk tukang sebesar Rp.100.000 dan buruh Rp. 80.000. Dilakukan secara swakelola dengan waktu pengerjaan 90 hari.
Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal