Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Kubu Imam menilai vonis penjara 7 tahun tak sebanding dengan perbuatannya.
Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
KPK menyampaikan usulan draf rancangan RUU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Presiden Jokowi dan DPR.