Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untu tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan , yang bersangkutan diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.
Dimana, Agung di panggil sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai tindakan tersebut adalah hal yang memalukan
Dimana, Firman di panggil KPK atas kapasitasnya sebagai saksi yang meringakan untuk koleganya, tersangka Rizal Djalil dalam penyidikan kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Terdakwa Rizal Djalil merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama.
Hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa Rizal Djalil yang telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo itu menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum
Rizal terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rizal Djalil pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.