KPK mengaku heran dan mempertanyakan sikap dari Komisi III DPR yang kerap mempermasalahkan terkait penyadapan yang dilakukan selama ini.
Rapat Badan Legislasi DPR RI dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, telah mendengarkan pemaparan hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan RUU penyadapan sejumlah aturan yang akan dibuat tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Gedung DPR RI sebagai lembaga negara yang harus steril dari senjata dan penyadapan. Sebab, kantor para wakil rakyat itu salah satu obyek vital.
KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, maka kewenangan penyadapan oleh penegak hukum seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU).
UU penyadapan dinilai darurat untuk segera diterbitkan. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penyadapan.
RUU Penyadapan yang sedang dibahas di DPR dinilai tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus tindak kejahatan korupsi.
DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
Meski Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlaku, institusi pemebrantasan korupsi itu tetap masih bisa melakukan penyadapan tanpa dewan pengawas (Dewas).