Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto
Jakarta - Rapat Badan Legislasi DPR RI dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, telah mendengarkan pemaparan hasil studi dari Badan Keahlian Dewan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
Supratman menyampaikan, DPR berusaha menata RUU Penyadapan secara komprehensif, termasuk di dalamnya tentang aturan izin penyadapan oleh pengadilan."Penyadapan tidak memerlukan izin pengadilan, kenapa ini perlu diatur dalam undang-undang, supaya tidak menimbulkan kerancuan sekaligus kita ingin menata penyadapan ini secara komprehensif," papar Supratman di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).Dia menjelaskan, RUU Penyadapan akan mengatur tentang persyaratan penyadapan, termasuk audit pertanggungjawaban tentang kegiatan menyadap. Sehingga sekalipun tidak memerlukan izin pengadilan untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemberantasan narkotika oleh Bandan Narkotika Nasional (BNN), nanum aturan penyadapan butuh payung hukum.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Baleg DPR




























