Kamis, 25/04/2024 06:57 WIB

Saksi Ahli: Penegak Hukum Dilarang Asal Sadap

KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/2). Menurutnya, proses penyadapan yang dilakukan penegak hukum harus berkaitan dengan perbuatan pidana.

"Prinsipnya tidak boleh orang suara di sadap atau direkam kecuali untuk perkara pidana atau pembuktian perkara pidana," kata Mudzakir.

Sehingga katanya, syarat jika seseorang akan disadap harus jelas dulu rekaman untuk perbuatan pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

"Jadi oleh sebab itu ada keputusan terhadap orang itu untuk disadap karena diduga pelaku kejahatan atau melakukan perbuatan pidana maka buktinya sederhana saja yakni sudah ada produk penyelidikan," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, jika proses penyadapan dilakukan sebelum ada produk hukumnya yakni penyelidikan, maka bukti sadapan itu bukanlah termasuk bukti yang bisa dimajukan dalam persidangan.

"Kalau sebelum ada produk hukum penyelidikan dalam bentuk penyelidikan maka perekaman tidak bisa sebagai alat bukti karena prosedur perekaman tidak sah," bebernya.

Jadi, kata Mudzakir, setiap warga negara tidak boleh disadap dengan perekaman berbulan-bulan atau bertahun-tahun.

"Dia harus hanya kalau status dalam perbuatan proses penyelidikan dan oleh sebab itu harus ada produk hukum. Kalau tidak ada, tidak boleh orang itu direkam bisa disadap," tandasnya.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum KPK terhadap Eddy Sindoro.

KEYWORD :

Pengacara Lucas Kasus Lippo Group Eddy Sindoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :