Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al Jufri terancam pidana. Hal itu terkait pernyataannya yang menyebut pemecatan Fahri Hamzah karena menolak mundur sebagai Wakil Ketua DPR.
Alasan pemecatan terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri bisa berujung penggugatan terhadap pembubaran partai dakwah tersebut.
Rekan-rekan Sereno memutuskan untuk memindahkannya dari kantor bulan lalu, tak lama setelah Duterte secara terbuka memanggilnya "musuh" dan menuntut pemecatannya dengan cepat.
Pemecatan tersebut dilakukan selang delapan hari jelang pertemuan bersejarah antara Presiden AS Donald Trump dengan Pemimpin Korut Kim Jong-un
Sejumlah pengurus DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipecat. Bahkan, pemecatan itu dilakukan hanya lewat pesan melalui Whatsapp.
Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menyampaikan keprihatinan atas pemecatan sejumlah pengurus DPC di Makassar. Sebab, pemecatan itu dilakukan hanya dengan melalui pesan Whatsapp.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang kasasi atas DPP PKS di Mahkamah Agung (MA). Dimana, MA menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota partai tersebut. Maka, secara otomatis putusan Pengadilan Negeri dapat dieksekusi.
Pimpinan PKS diminta segera sadar atas situasi dan kondisi partai saat ini. Permintaan itu disampaikan kader PKS menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas pemecatan terhadap Fahri Hamzah.
Pimpinan PKS diminta untuk menyerah dan tunduk pada putusan hukum yang sudah final. Hal itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi DPP PKS atas pemecatan Fahri Hamzah.