Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
Fungsi GBHN digantikan dengan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.
Bamsoet menilai, tanpa PPHN antara sistem perencanaan pembangunan nasional dan sistem perencanaan pembangunan daerah, kemungkinan berpotensi terjadi ketidakselarasan pembangunan.
Proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten, 6 kabupaten di 2021, 7 kabupaten di 2022, 6 kabupaten di 2023 dan 8 kabupaten di 2024.
Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana.
PT Surveyor Indonesia (Persero) bersama MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dan BPJPH Kementerian Agama menyelenggarakan Sharia Webinar Series, Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).
Ada beberapa aspek, lanjut Yanuar, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan PPHN, yakni aspek makro politik dan aspek stabilitas nasional.
Tujuan pembangunan Indonesia menurut RPJPN 2005-2025 adalah mewujudkan masyarakat yang kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan Pancasila
Semestinya rencana pemindahan IKN ini masuk dahulu dalam RPJPN. Rencana pemindahan IKN baru ini jangan dilakukan secara grasa-grusu apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana varian Omicron tengah mendaki puncak. Pemindahan IKN juga mesti dilaksanakan secara cermat, bertahap dan secara berjangka panjang.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk"