Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan (Panja PJP) Komisi X DPR RI memberi catatan kritis atas PJP yang disusun pemerintah. PJP yang disusun untuk tahun 2020-2035 ini, penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya.
Konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) nasional terus dimatangkan Komisi X DPR RI dengan mengundang para pakar dari berbagai disiplin ilmu.
Arah kebijakan sektor pendidikan kelak tidak dipengaruhi lagi oleh suksesi politik yang terjadi di Tanah Air. Arah pendidikan nasional ke depan akan lebih konsisten dan berkelanjutan, karena dibekali dengan Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035.
Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
Dengan kata lain PPHN memuat arahan pembangunan. Sementara SPPN, RPJP, dan RPJM memuat apa yang harus dilakukan negara untuk mencapai target pembangunan tersebut.
Menurut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, secara umum penyusunan PJP tersebut tidak memuat latar belakang pemikiran yang jelas, landasan berpikir filosofis, historis, dan yuridis.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan agar reformulasi anggaran pendidikan dalam konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) tahun 2020-2035 lebih dipertajam.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Kalangan MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia) memandang perlu adanya PJP (peta jalan pendidikan) yang jelas untuk membangun manusia Indonesia.
Masyarakat khawatir, Amandemen UUD NRI 1945 digunakan sebagai ruang untuk semakin mengokohkan kekuasaan, seperti Masa Jabatan Presiden/Eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum.