Kamis, 25/04/2024 01:20 WIB

Anggota MPR Minta Sikapi Pembahasan PPHN dengan Kehati-hatian

Ada beberapa aspek, lanjut Yanuar, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan PPHN, yakni aspek makro politik dan aspek stabilitas nasional.

Diskusi bertema `Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional`, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). (Foto: MPR)

Bandung, Jurnas.com - Anggota MPR Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengungkapkan bahwa wacana munculnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini masih hangat menjadi perbincangan publik, mesti disikapi dengan penuh kehati-hatian.

Sebab, Yanuar merasa selama ini pembahasan soal PPHN seperti menghadapi tembok yang tebal, kuat dan sangat tinggi.

“Yang saya lihat, pembahasan soal PPHN banyak menemui kebuntuan, karena hanya mengupas kulit luarnya. Semestinya, harus didalami ruang lingkupnya, pengaturannya seperti apa, dan substansinya bagaimana. Artinya, sangat tidak mudah mengelola wacana besar yang akan mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia ini,” katanya.

Ada beberapa aspek, lanjut Yanuar, yang perlu diperhatikan dalam pembahasan PPHN, yakni aspek makro politik dan aspek stabilitas nasional. Ini harus dijaga betul, sebab ketika bola PPHN menggelinding, yang menggiring dan menendang bola tersebut bukan hanya pemain. Tapi, dalam keadaan tertentu dan ada kesempatan, dikhawatirkan penonton bahkan wasit akan ikut menendang.

Hal tersebut disampaikannya, dalam diskusi bertema ‘Haluan Negara Sebagai Kaidah Penuntun Pembangunan Nasional’, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021). 

“Saya sendiri tidak tahu bagaimana cara kita menerobos itu kebuntuan ini. Tapi, ada satu hal yang bisa membangkitkan optimisme kita terkait PPHN ini yakni, secara historis bangsa ini pernah memiliki dan merasakannya di masa orde baru yaitu GBHN yang kemudian dirubah di era reformasi menjadi RPJPN dan RPJMN. Saya kira itu bisa dijadikan referensi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota MPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan bahwa pembahasan soal PPHN ini sudah lama bergulir. Hal ini berangkat dari perlunya negara ini memiliki arah yang jelas dalam rencana pembangunan nasionalnya.

“Jika pada saat ini bangsa ini mengangkat dan mengkaji soal perlunya muncul PPHN, maka pertanyaannya adalah model PPHN yang seperti apa. Sebab, sebenarnya negara ini sudah memiliki perencanaan pembangunan nasionalnya, yakni GBHN pada masa orde baru dan pada era reformasi dengan RPJPN,” katanya.

RPJPN, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, dibentuk melalui UU No.17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Jadi, saat ini masih berlaku.

“Jika memang PPHN dihadirkan, maka apa yang tertulis di sana mesti jelas, apa yang mau diarahkan dan apa yang mau dicapai. Seperti, kemana tujuan pendidikan kita, sistem kesehatan kita, dan lainnya, karena itu adalah garis besar di dalam Pembukaan UUD negara kita dan tujuan bernegara kita, fokusnya ada di situ, sehingga ini menjadi bagian yang sangat penting. Jadi kami berpikir begini, betul negara kita perlu punya arah. Melalui PPHN, bangsa ini jadi punya perencanaan yang harus dilaksanakan. Selain itu, perlu didiskusikan dan dikaji lebih mendalam lagi, apa yang nanti jadi payung hukumnya beserta turunannya,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Yanuar Prihatin Ledia Hanifa PPHN RPJPN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :