Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerapkan sistem zonasi untuk program penerimaan siswa baru (PPDB) di madrasah.
Survei BPS) terkait pertumbuhan ekonomi Triwulan II Tahun 2018 yang menyatakan kontribusi pertanian pada laju partumbuhan PDB mencapai 13,63 persen.
Pengamat dan praktisi pendidikan, Itje Chodijah menyarankan pelaksanaan skema tersebut dilakukan secara bertahap.
Kendati Pemerintah mengumumkan pengangguran menurun, kemiskinan menurun, gini rasio membaik, pertumbuhan ekonomi 5,23%, tapi pemerintah juga menghadapi defisit transaksi berjalan (3% terhadap PDB), defisit anggaran.
Muhadjir Effendy resmi menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dalam program penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).
Pasalnya, berdasarkan evaluasi PPDB tahun lalu, hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi berdasarkan jarak. Sehingga diharapkan tahun ini, zonasi yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB 2019 itu berjalan sesuai ketentuan.
Pasalnya, hingga saat ini disparitas kualitas madrasah masih tinggi. Apalagi jumlah madrasah negeri hanya lima persen dari total 50 ribuan madrasah.
Pertumbuhan PDB di ekonomi terbesar ketiga di Asia berkurang menjadi 6,6 persen pada kuartal ketiga, penurunan berturut-turut dari 7,1 persen dalam tiga bulan hingga akhir November.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM atas capaiannya dalam meningkatkan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Karena itu, kepada Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Kepala Negara menyampaikan pesan supaya capaian itu ditingkatkan lagi